Lebih lanjut Kasi Pidsus Syarif menambahkan akibatnya banyak fasilitas irigasi yang dibangun kini rusak, dari rencana Anggaran Kebutuhan (RAB) sebesar Rp 170 juta setiap desa hanya terealisasi Rp 30 jutahingga Rp 45 juta dan berdasarkan audit BPKP. “Kini banyak fasilitas yang rusak, dikarenakan RAB yang sebesar Rp 170 juta direalisasi Rp 30 juta sampai Rp 45 juta saja hingga mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp 645.490 ribu, “ungkap Kasi Pidsus Syarif H.
Saat dikonfirmasi Marsait yang saat ini menjadi tersangka membantah telah melakukan korupsi karena merasa hanya sebagian perantara informasi adanya dana hibah dari temannya bernama Suwandi asal Kabupaten Madiun kepada para Kades . “Saya hanya penyampai informasi dari Suwandi, bahkan saya merasa ditipu oleh Suwandi karena janji komisi sebesar Rp 750 ribu untuk tiap desa yang menerima dana hibah tersebut hingga 3 tahun tak kunjung datang, “pungkas Marsait.
Sekedar diketahui selain Marsait ditetapkan menjadi tersangka ,kejakasaan juga menetapkan Suwandi yang notabene oknum aktifis lsm dengan peran sebagai broker dana hibah, dan Suwandi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang.(wing/ko)