Masih Kata Andi, Berkas Pongki sudah lengkap, termasuk bukti bukti kalau dia menerima bagian dari uang korupsi, dalam waktu dekat, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidang,” tandasnya.
Dari Informasi yang dihimpun MEMO, Pongki Aris Hermawan, Staf Administrasi Keuangan BPBD, diduga menerima uang korupsi dari Joko Sukartika senilai 35 Juta, dia dijerat pasal 2 dan 3 – UU No 31 tahun 99 yang diubah UU No 20 tahun 21 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya sampai 20 Tahun penjara.( Wo )