Example floating
Example floating
Metropolis

Kejaksaan Agung Lepas Dua Terpidana – Komisi III DPR RI Geram

×

Kejaksaan Agung Lepas Dua Terpidana – Komisi III DPR RI Geram

Sebarkan artikel ini
mafia hukum kejaksaan
Example 468x60

Sebelumnya, pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus. Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11). Namun oknum jaksa itu malah diduga membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum. ( nu )

Baca Juga  Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.