Lebih lanjut, Qohar membeberkan modus operandi kelompok ini. MAM aktif merekrut dan menggerakkan para anggotanya dengan imbalan yang cukup menggiurkan, yakni Rp1,5 juta per orang. Tugas utama mereka adalah menyudutkan kinerja para penyidik Kejagung melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memberikan komentar-komentar negatif pada berita-berita yang telah dibuat oleh tersangka lain, Tian Bahtiar (TB), yang diketahui merupakan Direktur Pemberitaan non-aktif di JakTV, terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
“Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkas Qohar dengan nada geram.
Baca Juga: Misteri Identitas Dewi Astutik, Buron BNN Jaringan Sabu 2 Ton, Gegerkan Warga Ponorogo
Atas perbuatan melawan hukum ini, MAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2 (KUHP).
Pengungkapan kasus Cyber Army bayaran ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas segala bentuk upaya obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Diduga kuat, pembentukan kelompok ini bertujuan untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap penanganan kasus-kasus besar yang tengah diusut, dengan harapan dapat mempengaruhi jalannya penyidikan. Langkah tegas Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan hukum, terutama melalui manipulasi informasi di dunia maya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim












