Harli menambahkan, hingga kini pengawalan jaksa di Pengadilan Negeri, termasuk di Sumatera Utara, masih sepenuhnya dilakukan oleh Polri. Sementara itu, untuk kerja sama pengamanan dengan TNI, baru sebatas kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer (Kodam) setempat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pengawalan jaksa oleh TNI dalam persidangan jika memang diperlukan, tergantung pada kebutuhan di masing-masing daerah.
Kronologi Pembacokan dan Dugaan Keterkaitan Kasus
Insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di ladang sawit milik jaksa Jhon Wesli Sinaga. Informasi yang dihimpun menduga kuat bahwa serangan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
Baca Juga: Otak Pembacokan Jaksa Deli Serdang Diringkus, Wadan Inti Ormas Jadi Tersangka
Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy 8 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis bebas. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada vonis 1 tahun penjara bagi Eddy.
Polda Sumatera Utara bergerak cepat. Hanya dalam kurun waktu 10 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembacokan. “Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Kasus Pemagaran Laut Tangerang Mangkrak Jaksa Minta Polri Jerat Pasal Korupsi
Semoga artikel ini memenuhi ekspektasi Anda sebagai berita yang unik, berbeda, namun tetap mempertahankan esensi informasi aslinya. Apakah ada bagian lain yang ingin Anda kembangkan atau sesuaikan?












