Example floating
Example floating
Metropolis

Kasus suap hakim Itong, permohonan pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS

×

Kasus suap hakim Itong, permohonan pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS

Sebarkan artikel ini
Kasus suap hakim Itong, permohonan pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS
Example 468x60

Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Itong Isnaeni Hidayat semestinya memutus perkara ini pada tanggal 20 Januari 2022. Namun pada 19 Januari malam, Hakim Itong, bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum pemohon dari perusahaan PT SGP Hendro Kasiono, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti uang sebesar Rp140 juta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut kuasa hukum Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp140 juta, dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan, agar Hakim Itong menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.

Diperoleh keterangan, Hendro Kasiono, terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP, telah menyiapkan anggaran suap senilai total Rp1,3 miliar untuk memuluskan putusan sesuai keinginannya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memastikan perkara-perkara yang ditangani Hakim Itong, selama proses hukumnya di KPK berjalan, akan digantikan oleh hakim lain.

“Termasuk perkara-perkara yang melibatkan panitera pengganti Hamdan di Pengadilan Negeri Surabaya, akan digantikan oleh panitera pengganti lainnya,” ujarnya.

Sedangkian Billy berharap hakim penggantinya nanti agar mengkaji ulang perkara ini. “Kita ingin persidangan mulai awal. Karena pertimbangan hakimnya kan berbeda. Supaya lebih netral kita mohon sidang dari awal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.