Example floating
Example floating
Metropolis

Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna di PN Kediri datangkan Saksi Ahli dari Universitas Airlangga

×

Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna di PN Kediri datangkan Saksi Ahli dari Universitas Airlangga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Kediri, Memo

Mas Dhito Lanjutkan

Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang gugatan ahli waris Ida Ariatna melawan Bank Danamon cabang Kediri dkk, dalam kasus sengketa tanah. Persidangan yang mengagendakan sidang kesaksian ahli dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2019/PN.kdr, yang dipimpin Hakim Ketua Widodo Hariawan. SH, Hakim anggota Sulityo M Dwi Putro, SH dan Silvi Yanti Yulfia,SH.MH dan Panitera pengganti Mukidi, SH, digelar diruang sidang Cakra, Senin (22/7/2019).

Dalam agenda sidang kesaksian ahli pihak penggugat mendatangkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Prawitra Thalib,SH.,MH. menjelaskan, jadi gini memang peralihan Cessei aturannya secara umum hanya terdapat dalam pasal 613 Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau BW. Sehingga tidak ada aturan aturan lainnya yang mengatur secara rinci dari peralihan piutang dalam bentuk Cessie.

Masih menurutnya, oleh karenanya 613 itu kadang-kadang perlu ditafsirkan lebih lanjut, tapi ada elemen atau unsur utama dari pasal 613 BW tadi yang harus dipenuhi. Yaitu pertama dia harus dituangkan dalam akta otentik yang, kedua wajib diberitahukan atau disetujui dan diakui oleh debitur.

“Tujuannya Apa, supaya tidak menimbulkan salah bayar coba. Seandainya Cessie tadi dialihkan tapi tidak diberitahukan ternyata debitur masih membayar kepada kreditur yang lama padahal hak piutangnya sudah berpindah. Ada problem dalam cassie ini yg perlu untuk di fasilitasi lebih lanjut oleh pemerintah, salah satunya adalah mengenai Cessie yang berkaitan dengan hak tanggungan dan lelang. Memang Sebetulnya dalam pasal 16 undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan sudah menjawab, bahwa memang secara otomatis cessie, subrogasi dan pewarisan akan mengalihkan hak jaminan, akan tetapi hak tanggungan tadi wajib untuk didaftarkan ulang. ini yang kadang dilupakan oleh para praktisi, “ujar Dosen Hukum Perbankan Dr. Prawitra Thalib,SH.,MH. seusai sidang.

Baca Juga  Bamsoet Kaget! Kejadian Ini Bikin Langit Tetap Utuh, Tapi Hukum di Indonesia Justru Runtuh!

The post Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Ida Ariatna di PN Kediri datangkan Saksi Ahli dari Universitas Airlangga appeared first on Memo Kediri |.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.