Kepada polisi, EM, suami Bu Kades menggrebek istrinya, berisial RK, bersama beberapa warga dan anaknya. Hasil perkawinan EM dan RK, membuahkan dua anak kesayanganya, masing masing berusia 16 tahun dan 11 tahun. Namun, perkawinan keduanya terancam gagal, lantaran ada pihak ketiga yang hadir dan merusak rumah tangga pasangan suami istri tersebut.
“Hari itu setelah dia keluar rumah, saya buntuti pada jarak 500 meter. Jarak desa dan rumah itu 2 KM,” kata EM saat melapor dugaan perzinaan istrinya ke Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (24/3/2021). EM sudah bertekat untuk mendapatkan keadilan karena keluarganya dirusak oleh pihak ketiga, sehingga terancam buyar.
Kini, selain kasusnya dilaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota, kasus perceraian di Pengadilan Agama Pasuruan, juga berjalan. Kasus percaraian pasangan suami istri yang sudah memiliki dua anak tersebut sudah naik di Pengadilan Agama pasuruan.
Sebagaimana diberitakan Memo sebelumnya, kasus selingkuh berujung penggrebekan pasangan selingkuh kepala desa dan perangkatnya, videonya viral dan bneredar luas. Diantara warga yang menggtrebak dalam posisi telanjang dada, ada suami dari ibu kepala desa . Suami itulah yang menjadi korban, kasus perselingkuhan ini.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, hingga saat ini, balum ada laporan dari pihak suami, dari ibu kepala desa yang digrebek selingkuh dengan perangkat desa. “Informasi yang kami terima, EM ( suami dari ibu kepala desa, red ) hari ini melapor. Tapi hingga sore ( 23/3) ini belum (datang),” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Menurutnya, proses hukum terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh perangkat desa di wilayah Nguling Pasruaun, harus berangkat dari laporan korban. Jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses lebih lanjut. Namun, informasi yang berkembang, suami dari kepala desa tersebut, akan menunjuk pengacara, untuk melakukan ke proses hukum lebih lanjut. ( ed )