Bahkan, Asep menilai, nilai uang tersebut bisa dikatakan wajar selama orang tua siswa menyerahkannya atas dasar sumbangan untuk sekolah. “Jangankan Rp10 juta, semisal orang tua memberi Rp100 juta pun saya rasa tidak masalah, asalkan memang tanpa paksaan dan sukarela orang tua memberikannya,” katanya.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, Asep menilai, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pelapor itu orang tua siswa yang merasa dipaksa menyumbang atau pihak lain yang mengadukan.
Terlebih, kata Asep, ketika berbincang langsung dengan Kepala Sekolah SMAN 2 Bandung, pihaknya mendapat kabar bahwa orang tua siswa tersebut didampingi orang yang disebut saudaranya dan sebelumnya sempat menerima telepon bahwa siswa tersebut merupakan saudara dari salah satu tokoh di Jabar.
“Ini harus ditelusuri siapa penelepon tersebut atau sangat dimungkinkan juga orang tua memang habis dana besar melebihi yang diberikan kepada sekolah karena dibantu oleh orang lain, agar anaknya bisa masuk ke SMAN 22,” beber Asep.