Surabaya, Memo.co.id
Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sekarang terjadi di surabaya, kasus ini mendapatkan perhatian Wali kota surabaya Tri Risma Harani. saat di temui di polrestabes surabaya.
Kamis (12/5/2016).
Risma beranggapan “ini ada hubungannya juga dengan dolly, mangkanya saya berani menutup dolly karena saya tidak ingin terjadi lagi pelecehan seksual anak di bawah umur”. ujar Risma
Risma mengungkapkan bahwa korban sejak berusia 4 tahun telah di setubuhi dan di cabuli,
sejak april 2016 korban di cabuli secara beramai-ramai dan bersama-sama oleh 8 tersangka tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).(Yulian/Iqbal)