Harli menjelaskan, penolakan JPU terhadap berkas perkara bukan tanpa alasan. JPU menganggap berkas penyidikan kepolisian belum lengkap dan meminta agar sangkaan tindak pidana korupsi dijadikan pasal utama, bukan hanya pasal pemalsuan.
Analisis jaksa mengindikasikan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa pengajuan permohonan kepemilikan lahan.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Indikasi korupsi semakin kuat karena penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat diduga dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. “Analisa jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas Harli.
Dengan potensi kerugian keuangan maupun perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal dan penerbitan izin tanpa izin reklamasi, JPU mendesak Polri untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Kasus Pagar Laut, Tindak Pidana Korupsi, Penyidikan Bareskrim
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim












