Jakarta, Memo | – Penanganan kasus dugaan pidana terkait pemagaran laut di perairan utara Tangerang, Banten, memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Meskipun empat tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2025, kasus ini tak kunjung dibawa ke meja hijau.
Pangkal masalahnya terletak pada perbedaan pandangan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, mengungkapkan bahwa JPU tidak bisa mengajukan perkara ini ke persidangan karena keengganan pihak kepolisian untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Berkas perkara yang dilimpahkan Polri selalu hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim
Indikasi Korupsi dan Kerugian Negara
Padahal, menurut Nanang, kasus pemagaran laut sepanjang 30,1 kilometer ini memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Jadi, (berkas perkaranya) tetap kita kembalikan, mengingat perkara tersebut (pagar laut), adalah perkara tindak pidana korupsi,” tegas Nanang, Senin (26/5/2025).
JPU telah berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk agar Polri menyertakan sangkaan korupsi dalam kasus ini. Bahkan, petunjuk serupa sudah tiga kali disuratkan kepada Bareskrim Polri, termasuk rekomendasi agar kasus ini disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. “Kita (JPU) tidak bisa melanjutkan perkara tersebut sementara penyidik Polri, tetap mengabaikan petunjuk-petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Jampidsus Bantah Ambil Alih Kasus
Meskipun sempat beredar kabar bahwa penanganan kasus pagar laut ini akan diambil alih oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, membantah hal tersebut. “Kami belum dengar kabar itu,” ujar Harli.












