Jakarta, Memo | – Penanganan kasus dugaan pidana terkait pemagaran laut di perairan utara Tangerang, Banten, memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Meskipun empat tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2025, kasus ini tak kunjung dibawa ke meja hijau.
Pangkal masalahnya terletak pada perbedaan pandangan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, mengungkapkan bahwa JPU tidak bisa mengajukan perkara ini ke persidangan karena keengganan pihak kepolisian untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Berkas perkara yang dilimpahkan Polri selalu hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Indikasi Korupsi dan Kerugian Negara
Padahal, menurut Nanang, kasus pemagaran laut sepanjang 30,1 kilometer ini memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Jadi, (berkas perkaranya) tetap kita kembalikan, mengingat perkara tersebut (pagar laut), adalah perkara tindak pidana korupsi,” tegas Nanang, Senin (26/5/2025).
JPU telah berulang kali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk agar Polri menyertakan sangkaan korupsi dalam kasus ini. Bahkan, petunjuk serupa sudah tiga kali disuratkan kepada Bareskrim Polri, termasuk rekomendasi agar kasus ini disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. “Kita (JPU) tidak bisa melanjutkan perkara tersebut sementara penyidik Polri, tetap mengabaikan petunjuk-petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Jampidsus Bantah Ambil Alih Kasus
Meskipun sempat beredar kabar bahwa penanganan kasus pagar laut ini akan diambil alih oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, membantah hal tersebut. “Kami belum dengar kabar itu,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, penolakan JPU terhadap berkas perkara bukan tanpa alasan. JPU menganggap berkas penyidikan kepolisian belum lengkap dan meminta agar sangkaan tindak pidana korupsi dijadikan pasal utama, bukan hanya pasal pemalsuan.
Analisis jaksa mengindikasikan adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa pengajuan permohonan kepemilikan lahan.
Indikasi korupsi semakin kuat karena penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat diduga dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. “Analisa jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas Harli.
Dengan potensi kerugian keuangan maupun perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal dan penerbitan izin tanpa izin reklamasi, JPU mendesak Polri untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Kasus Pagar Laut, Tindak Pidana Korupsi, Penyidikan Bareskrim












