Kondisi korban yang semakin memburuk membuat Ketua RT setempat sekaligus pelapor, S, bersama warga membawa korban ke Puskesmas Boro. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.
“Petugas puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Karena terdapat banyak luka lebam yang mencurigakan, pihak puskesmas kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan kepolisian,” imbuhnya.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya selang berwarna biru sepanjang kurang lebih tiga meter, pakaian korban dan tersangka, serta buku nikah.
Saat ini, Polres Blitar telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penangkapan dan penahanan tersangka, hingga pelaksanaan otopsi terhadap korban.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada tragedi yang tak termaafkan.**
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal












