“Penerimaan pajak mengalami kontraksi yang cukup dalam. Beberapa faktor penyebabnya adalah peningkatan restitusi pajak, risiko operasional dari implementasi Core Tax, serta penyesuaian kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21,” jelas Fajry kepada Kontan, Senin (12/5).
Fajry menambahkan, meskipun sempat ada harapan perbaikan penerimaan pajak ke depan, mengingat pola yang serupa terjadi pada tahun sebelumnya akibat kenaikan restitusi di awal tahun, namun sejumlah sentimen negatif kembali muncul.
Pada awal Mei 2025, kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia dengan tarif 32%, menjadi pukulan telak.
Selain itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mengalami revisi ke bawah oleh berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Proyeksi pertumbuhan yang semula diperkirakan mencapai 5,1% direvisi menjadi 4,7%. Penurunan harga komoditas energi, seperti batu bara yang diprediksi turun 15,8% (IMF) hingga 20% (Bank Dunia), serta minyak bumi yang diproyeksikan turun 15,5% (IMF), turut memperburuk prospek penerimaan pajak.
Baca Juga: Pasca Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Cepat Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat Guna Keselamatan Penumpang
Dari sisi data ekonomi domestik, Fajry juga menyoroti adanya indikasi perlambatan tingkat konsumsi masyarakat. Pada kuartal I 2025, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,87%, melambat dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I 2024 yang sebesar 4,91%.
Di sektor tenaga kerja, Fajry menyoroti tren peningkatan jumlah masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 40.000 orang hanya dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel di Blitar, Humas : Ini Kejahatan Serius
“Tidak ada kabar baik yang terlihat untuk tahun 2025 ini. Jika pertumbuhan ekonomi tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, maka shortfall penerimaan pajak akan semakin besar. Begitu pula dengan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB), kami memperkirakan akan mengalami penurunan,” pungkasnya.












