Kabar kurang sedap menghampiri proyeksi keuangan negara untuk tahun 2025. Penerimaan pajak diramalkan kembali terancam mengalami shortfall atau kekurangan dari target yang telah ditetapkan. Sinyalemen ini bahkan sudah terlihat jelas dari kinerja penerimaan pajak di awal tahun yang menunjukkan kontraksi signifikan.
Sebagai informasi, shortfall merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan negara, dalam hal ini pajak, berada di bawah ekspektasi atau target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun berjalan ini, pemerintah memasang target ambisius untuk penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, sebuah kenaikan sebesar 13,9% dibandingkan dengan proyeksi (outlook) tahun 2024.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa target penerimaan pajak dalam APBN 2025 sudah memikul beban yang cukup berat. Beban ini terutama terasa pada beberapa jenis pajak utama seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, target penerimaan PPh Pasal 21 dipatok mencapai Rp 313,51 triliun. Angka ini melonjak tajam sebesar 45,6% jika dibandingkan dengan target tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 215,21 triliun.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Sementara itu, target penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar Rp 945,12 triliun, tumbuh 16,48% dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp 811,36 triliun.
Fajry Akbar mengungkapkan bahwa harapan awal untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun ini, melalui kebijakan kenaikan tarif PPN dan implementasi sistem Core Tax, pupus sudah. Pemerintah urung menaikkan tarif PPN, sementara implementasi Core Tax yang digadang-gadang menjadi terobosan besar masih belum menunjukkan kesiapan yang optimal.
Lebih lanjut, data realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 menunjukkan angka yang kurang menggembirakan, yaitu hanya terkumpul Rp 298,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 9,42% jika dibandingkan dengan realisasi bruto pada periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 329,8 triliun.
“Penerimaan pajak mengalami kontraksi yang cukup dalam. Beberapa faktor penyebabnya adalah peningkatan restitusi pajak, risiko operasional dari implementasi Core Tax, serta penyesuaian kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21,” jelas Fajry kepada Kontan, Senin (12/5).
Fajry menambahkan, meskipun sempat ada harapan perbaikan penerimaan pajak ke depan, mengingat pola yang serupa terjadi pada tahun sebelumnya akibat kenaikan restitusi di awal tahun, namun sejumlah sentimen negatif kembali muncul.
Pada awal Mei 2025, kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia dengan tarif 32%, menjadi pukulan telak.
Selain itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mengalami revisi ke bawah oleh berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Proyeksi pertumbuhan yang semula diperkirakan mencapai 5,1% direvisi menjadi 4,7%. Penurunan harga komoditas energi, seperti batu bara yang diprediksi turun 15,8% (IMF) hingga 20% (Bank Dunia), serta minyak bumi yang diproyeksikan turun 15,5% (IMF), turut memperburuk prospek penerimaan pajak.
Dari sisi data ekonomi domestik, Fajry juga menyoroti adanya indikasi perlambatan tingkat konsumsi masyarakat. Pada kuartal I 2025, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,87%, melambat dibandingkan pertumbuhan pada kuartal I 2024 yang sebesar 4,91%.
Di sektor tenaga kerja, Fajry menyoroti tren peningkatan jumlah masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 40.000 orang hanya dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.
“Tidak ada kabar baik yang terlihat untuk tahun 2025 ini. Jika pertumbuhan ekonomi tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, maka shortfall penerimaan pajak akan semakin besar. Begitu pula dengan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB), kami memperkirakan akan mengalami penurunan,” pungkasnya.












