Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

×

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bicara Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun
Example 468x60

MEMO, Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Menurut Kapolri, dugaan penistaan agama di pondok pesantren tersebut tidak dapat diabaikan.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun juga telah diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun: Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun diungkapkan oleh Panji Gumilang, pemimpin pondok pesantren tersebut.

Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Menurut Kapolri, tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan penistaan agama terjadi di pondok pesantren tersebut. “Ada dugaan bahwa pondok pesantren tersebut melakukan penistaan agama,” ujar Listyo Sigit Prabowo seperti yang dilansir oleh situs web Polda Metro Jaya pada Jumat (7/7/2023).

Sigit menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap pemimpin pondok pesantren juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

“Kita akan menunggu hasilnya,” tambahnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status proses penyelidikan polisi terkait kasus tersebut.

Keputusan ini diambil setelah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah diperiksa di Bareskrim Polri pada hari Senin (3/7/2023).

Baca Juga  Longsor Parah di Maluku! Jalan Wakal-Taeno Ditutup Selama 21 Hari, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.