Example floating
Example floating
Metropolis

Kapolrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Personil Polisi

×

Kapolrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Personil Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Personil Polisi
Example 468x60

(Kapolrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Personil Polisi) – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 12 anggota polisi di jajarannya.

“Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota ataupun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana,” kata Kombes Akhmad Yusep usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 anggota polisi di Surabaya, Senin.

Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan, serta terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.

“Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Kombes Yusep Gunawan.

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor:  950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nico Afinta.

“Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapolrestabes, menegaskan.

Saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota.

Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Mei 2022.

Bagi Kapolrestabes Kombes Polisi Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

“Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.