Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya melakukan pemeriksaan senjata api yang digunakan anggotanya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin Polri.”Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak, karena apabila ada yang menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Andi Sinjaya di sela memeriksa senjata api anggotanya di Gedung Indoor Polres Situbondo, Senin.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri.
Selain bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin, katanya, anggota juga harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Kapolres Andi, senjata api dilakukan pemeriksaan dan dicek silang dengan data personel pemegang senjata api, mulai kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan












