Ia mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri.
Selain bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin, katanya, anggota juga harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Kapolres Andi, senjata api dilakukan pemeriksaan dan dicek silang dengan data personel pemegang senjata api, mulai kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.
“Semua senpi diperiksa, baik yang ada di polres maupun polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di Bagian Logistik, sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku,” tuturnya.
AKBP Andi Sinjaya juga telah memerintahkan Bagian Logistik dan Sipropam untuk menarik senjata api laras panjang yang tidak digunakan di polsek jajaran supaya disimpan di polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (*)