Ia mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri.
Selain bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin, katanya, anggota juga harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Kapolres Andi, senjata api dilakukan pemeriksaan dan dicek silang dengan data personel pemegang senjata api, mulai kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.