MEMO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri untuk memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP FJ.
“KPAI meminta Dit PPA PPO Polri untuk memberikan atensi serius, memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana,” tegas Anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dian Sasmita menekankan bahwa proses hukum kasus ini harus berjalan dengan serius dan transparan.
Terlebih lagi, pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak, namun justru melakukan kekerasan terhadap mereka.












