Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Kapolres Bojonegoro Pimpin Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2017

×

Kapolres Bojonegoro Pimpin Rilis Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2017

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Selanjutnya yaitu pelanggaran pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba sebanyak 1 laporan polisi dengan 2 tersangka,untuk yang melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 laporan polisi dan 4 tersangka, serta curanmor sebanyak 2 laporan polisi dengan 2 tersangka,”beber Kapolres.

Untuk kasus curanmor, penyidik mengklasifkasikan lanjut Kapolres, menjadi 2 katagori yaitu melanggar pasal 362 sebanyak 1 laporan polisi dengan 1 tersangka, sedangkan untuk curanmor sebayak 1 laporan polisi dan 1 tersangka. imbuh Kapolres.
Selain itu ungkap kasus yang paling menonjol adalah kasus curas dengan kerugian 58 juta di wilayah kecamatan padangan.

“Hasil pengembangan terhadap pelaku, ternyata pelaku merupakan sindikat curat dan curas yang pernah melakukan aksinya di tiga wilayah baik kecamatn Gayam, kecamatan Tambakrejo dan kec.amatan Padangan.

Terhadap kasus pencurian biasa yaitu pasal 362 yang dilakukan di masjid Jetak Kota Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meletakkan barang bawaan yang ditinggal untuk menjalankan ibadah shalat, karena tersangka melancarkan aksinya saat kita lengah dan telah menjalankan ibadah.
Walaupun di tempat ibadah, pelaku tetap melancarkan aksinya, jadi kita tetap perlu waspada walaupun sedang ditempat ibadah,”pungkasnya.(mus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.