Kediri Memo.co.id
Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH. Meresmikan gedung Mapolres Kediri, dan launching program berbasis IT layanan publik yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android yang terdiri dari e-tilang, e- tipiring, e-sidik dan e- SP2HP di Mapolres Kediri Jalan PB Sudirman, No. 57, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (01/11/2016).
“Ini merupakan pelayanan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan untuk bagi masyarakat untuk mengurus surat tilang,” kata Irjend Pol Anton Setiadji di Mapolres Kediri.
Lebih lanjut Anton menanggapi terkait peluncuran ruang command center yang berada di Mapolres Kediri. “Program ini sangat membantu kenyamanan di wilayah hukum Polres Kediri. Sebab, semua sistem teknologi yang dibangun berupa Comand Center dengan pemasangan monitoring kamera CCTV yang terpasang pada titik rawan kejahatan, rawan kemacetan dan rawan kecelakaan,”tandasnya.
Program aplikasi e-Tilang ini diharapkan mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas
Perlu diketahui sistem sebelum menggunakan sistem e-Tilang ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget berbasis android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar. Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan.