Kediri, Memo.co.id
Kandang bebek tak berijin ditertibkan. Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan kegiatan untuk nenertibkan aturan yang berlaku mengenai perijinan. Dalam melaksanakan kegiatan untuk penertiban HO maupun ijin yang ada di wilayah kabupaten Kediri, Satpol PP menemukan kandang ayam yang tidak dilengkapi ijin.
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 pasal 89 ayat 2, mengenai perijinan kadang yang tidak mempunyai ijin diberikan sangsi dan pengarahan untuk datang kekantor satpol PP guna pendataan lebih lanjut.
Kadang bebek yang terletak di Desa Ngino Kecamatan Kunjang tersebut pemilik kita panggil kekantor untuk dimintai keterangan, serta pengarahan sebelum pembuatan kandang terlebih dahulu memperbaiki kandang serta teknisnya, “ungkap Kabid Perundangan Undangan Sutanto, Jumat (10/2).
Selain hal itu pemilik kandang sebelum mendirikan kandang ternaknya harus memiliki atau mendaftarkan ijin sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika inbgin mendirikian kandang ternak harus melalui mekanisme tertentu, yang terdiri dari beberapa tim guna mengecek tempat tersebut apakah layak untuk mendapatkan ijin atau tidak, survei kelokasi baru setelah memenuhi teknis serta administrasi ijin bisa keluar, “jelas Kabid Susanto.
Sekedar diketahui selain penertiban terkait perijinan Satpol PP juga memasang slogan atau spanduk mengenai aturan atau Perda tentang perijinan didesa Kapas serta depan balai desa Kunjang dan juga menertibkan pedang yang jualan diatas trotoar.( joko )