Melihat itu, pelaku terbakar api cemburu dan emosi. Pelaku kalap dan memukul kepala korban dengan batu sebnayak lima kali hingga korban terkapar.
Melihat DSA terkapar, bukannya menolong justru pelaku menelanjangi korban. Selanjutnya pelaku mencabuli korban yang saat itu kondisinya mengalami luka parah di kepala dan wajah.
Usai mencabuli korban, pelaku mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian meninggalkan perempuan malang itu begitu saja dan langsung melarikan diri.
“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbesi, Subang, Jawa Barat. Di sana, pelaku menyerahkan diri ke polsek dan mengakui diirnya telah membunuh seseorang di Pacitan,” jelasnya.
Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Pacitan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun.