Anggota di POlsek Mojowarno melakkukan investigasi dan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh kakak dan adiknya itu. Setelah lengkap, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka dirumahnya.
Kapolsek Mojowarno itu menambahkan, polisi mendapati barang bukti dirumah tersangka berupa alat hisap sabu serta 15 paket isi sabu dengan total 3,6 gram.
Karena mengedarkan sabu, kakak beradik bernama IQBAL dan FAIRUZ warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dibekuk polisi dirumahnya, pada hari Rabu 3 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. IQBAL dan FAIRUZ disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara