Awal perbuatan bejat tersebut, dilakukan oleh tersangka di sebuah persawahan di Desa Plaosan Kecamatan Babat Lamongan. Saat itu korban yang liburan ke Babat diajak jalan-jalan oleh tersangka dengan naik sepeda motor. Namun dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban diajak hubungan badan di tengah persawahan di Desa Plaosan Kecamatan Babat Lamongan.
Terungkapnya kasus ini, setelah Df adik korban ini menceritakan, kalau dia telah diperkosa Suwignyo, mantan pacar kakaknya di persawahan di Desa Plaosan Kecamatan Babat.
Mendengar hal itu, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kalau dia sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban. Selain itu, juga tersangka sendiri juga telah melakukan hubungan badan dengan kakak korban juga . Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( mar )
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik












