Selama ini terjadi kesalahan fatal dalam menafsirkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penegak hukum narkotika, dan masyarakat menganggap UU narkotika sebagai UU pidana, sehingga pelaku kejahatan narkotika baik sebagai penyalah guna maupun pengedar, disidik ala pidana, dituntut dan didakwa juga ala pidana serta dijatuhi hukuman pidana. Dampaknya masalah narkotika bukan mereda, sebaliknya makin meningkat, lapas mengalami over kapasitas berkepanjangan tanpa solusi berarti dan negara menghasilkan generasi adiksi
Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan “Memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu”. maknanya yang diberantas itu pengedar gelap narkotika sedangkan penyalah guna narkotika di hukum rehabilitasi dan selama proses pemeriksaan ditempatkan di RS atau lembaga rehabilitasi
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Saya menyarankan kepada pemerintah agar memahamkan UU narkotika kepada penegak hukum dan masyarakat serta meluruskan salah tafsir proses penegakan hukum narkotika, dan penjatuhan hukumannya, karena penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika merugikan negara, hanya menguntungkan para pengedar narkotika dan penegak hukum yang mengerti hukum tapi nakal.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak












