Oleh: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
Hakim dan penegak hukum lainnya harus taat asas UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu asas keadilan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum disatu sisi dan asas pengayoman, perlindungan, kemanuasiaan dan nilai nilai ilmiah disisi yang lain. Asas asas tersebut digunakan sebagai prinsip dasar atau kerangka berpikir logis dan adil, kalau Jaksa dan hakim tidak patuh asas maka tujuan dibuatnya UU narkotika menjadi tidak terwujud..
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu mengatur penggunaan narkotika sebagai obat, yang bermanfaat bagi kesehatan dan mengatur penggunaan narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum yang disebut penyalah guna, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif berdasarkan asas pengayoman, perlindungan, kemausiaan dan nilai2 ilmiah bahwa penyalah guna narkotika itu orang sakit adiksi yang wajib ditolong oleh penegak hukum.
Meskipun penyalah guna narkotika diancam dipidana tetapi hukumannya bukan dihukum pidana, melainkan dihukum rehabilitasi, karena UU menjamin yang bersangkutan mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit












