Laode menjelaskan, suap itu bermula saat Kajari Pamekasan menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa di Desa Passok. Penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari LSM setempat mengenai penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Passok, Agus Mulyadi.
Mengetahui adanya penyelidikan itu, Agus pun melaporkan pada Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. Hal ini diketahui oleh Bupati Ahmad Syafii. “Bahkan bupati desak Inspektorat Pamekasan harus diamankan agar tidak ribut-ribut,” ujar Laode.
Setelah terjadi kesepakan pemberian uang suap, Kepala Desa Agus Mulyadi bersama Sutjipto Utomo dan Noer Solehuddin memberikan uang suap pada Kajari. Pemberian uang suap itu terdeteksi oleh KPK. Tim bergerak ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang.
“Diduga penyerahan uang senilai Rp250 juta dari AGM (Agus Mulyadi), NS (Noer Solahhodin), SU (Sutjipto Utomo). Dari lapangan tim mengamankan uang pecahan seratus ribu,” ujar dia.
Diketahui, setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. (nu)