Besaran pungli yang dilakukan Wildan berkisar antara 400 ribu hingga 1,5 juta.
Dalam aksinya, kepala desa membentuk tim pokmas. Tim bentukan desa memungut uang pungli dari masyarakat. ” Semua uang disetor ke kepala desa. Hasilnya, dibagi rata,” kata Adi.
Kejari Sidoarjo sempat mengkawatirkan Wildan kabur, karena sempat mangkir terhadap pemanggilan pertama. ” Barang bukti sudah ada, untuk mengamankan tersangka, kejaksaan menitipkan di Lapas Sidoarjo sembari menanti persidangan.” katanya. ( mar )