Sidoarjo, Memo.co.id
Kepala Desa Nduku Sari Jabon, Wildanul Mukholadun, umur 53 tahun, dijebloskan ke tahanan kejaksaan Sidoarjo diduga melakukan pungli prona terhadap warganya. Pungutan liar tersebut terkait program prona di desanya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, menjelaskan, Wildan diduga kuat melakukan pungli kepada 390 pemohon program prona di desa tersebut. ” Ada tarikan yang tidak memiliki hukumnya. Karena, program prona itu sudah gratis. Kalau ada uang, paling untuk mengganti harga materai dan patok saja,” kata Adi Harsono.
Besaran pungli yang dilakukan Wildan berkisar antara 400 ribu hingga 1,5 juta.
Dalam aksinya, kepala desa membentuk tim pokmas. Tim bentukan desa memungut uang pungli dari masyarakat. ” Semua uang disetor ke kepala desa. Hasilnya, dibagi rata,” kata Adi.
Kejari Sidoarjo sempat mengkawatirkan Wildan kabur, karena sempat mangkir terhadap pemanggilan pertama. ” Barang bukti sudah ada, untuk mengamankan tersangka, kejaksaan menitipkan di Lapas Sidoarjo sembari menanti persidangan.” katanya. ( mar )