Sidoarjo, Memo.co.id
Kepala Desa Nduku Sari Jabon, Wildanul Mukholadun, umur 53 tahun, dijebloskan ke tahanan kejaksaan Sidoarjo diduga melakukan pungli prona terhadap warganya. Pungutan liar tersebut terkait program prona di desanya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, menjelaskan, Wildan diduga kuat melakukan pungli kepada 390 pemohon program prona di desa tersebut. ” Ada tarikan yang tidak memiliki hukumnya. Karena, program prona itu sudah gratis. Kalau ada uang, paling untuk mengganti harga materai dan patok saja,” kata Adi Harsono.