Aman juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada orang yang menjaga rumah Kades yang kini sudah menjadi tersangka. Dia mengatakan bahwa situasi di desanya kini cukup sensitif, dan warga yang lewat di sekitar rumah Arsin mungkin akan memicu konflik.
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan Arsin bersama dengan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan, “Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.”