Masih menurut Kades Hariamin, selain itu dari keterangan warganya Supryanto yang juga anggota BPD bahwa Kades hariamin telah menjual TKD dengan harga per ru Rp 10 juta dengan luas tanah 300 ru yang nominalnya saat fantastis sebesar Rp 3 milyard itu hanya didasari dengan dandam pribadi dikarenakan dia dulu bekas tim sukses rival politik pada saat pencalonan Pilkades didesa setempat. “Dia itu hanya mencari cari masalah karena dendam pribadi, dan untuk uang yang dibagi bagikan kepada anggota BPD itu usaha saya sendiri, “jelas Kades Hariamin.
Kasun Pucung Gunadi juga menambahkan semua bukti sudah dicek ke BPN dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik dari PG. Ngadirejo. “Kita juga mengecek kebenaran tanah tersebut ke BPN, dan dari BPN menyatakan bahwa tanah tersebut kepunyaan PG.Ngadirejo “tambah Kasun Gunadi.
Kades Hariamin saat ditanya tentang laporan oknum anggota BPD desa Jambean yang melaporkan ke Polres Kediri bulan Februari kemarin, membenarkan hal tersebut. “Semua saksi mulai dari BPD, RT, dan saksi warga sekitar sudah dipanggil ke polres Kediri, dan saya sendiri hingga enam kali dilakukan pemanggilan, “pungkas Kades Jambean Hariamin.
Saat akan ditemui pihak Humas PG.Ngadirejo belum bisa memberikan keterangan,dikarenakan masih berada di luar kota.(eko/jk)