MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengungkap identitas tujuh tahanan yang melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri Cianjur. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para tahanan yang kabur, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejati Jabar Ungkap Nama-nama Pelarian, Masyarakat Diminta Bantu Cari!
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah mengungkapkan identitas tujuh tahanan yang berhasil melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi tentang keberadaan para tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, menjelaskan bahwa ketujuh tahanan tersebut adalah Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji, dan Rifki Mahesa alias Iki.
Menurut Nur Sricahwijaya, ketujuh tahanan tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, namun merupakan individu dari kelompok yang berbeda-beda. Dia menekankan bahwa Kejaksaan telah merilis daftar nama para tahanan dan bahwa pihak berwenang akan segera menyebarkan daftar wajah mereka.
Saat ini, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Polres Cianjur, dan Pengadilan Negeri Cianjur sedang melakukan pencarian terhadap para tahanan yang melarikan diri tersebut. Nur Sricahwijaya juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses pengejaran mereka, dengan cara melaporkan kepada kejaksaan negeri, Polres, dan Polsek setempat jika menemukan jejak para tahanan kabur tersebut.
Pencarian Berlanjut: Tim Gabungan Kejar 7 Tahanan Kabur di Cianjur!
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Polres Cianjur, dan Pengadilan Negeri Cianjur terus melakukan pencarian terhadap tujuh tahanan yang berhasil kabur dari sel PN Cianjur.
Masyarakat diminta untuk berperan serta dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tahanan tersebut, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah tersebut.