Sebagai informasi, manajemen talenta adalah sistem manajemen karier ASN yang didasarkan pada sistem merit (sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) dan diterapkan secara adil tanpa diskriminasi. Penempatan ASN pada posisi tertentu tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan, tetapi juga mengidentifikasi bakat potensial. Manajemen talenta di Kabupaten Kediri telah diatur dalam Perbup Nomor 77 Tahun 2022.
Saat ini, Pemkab Kediri sedang melakukan tahap identifikasi calon talenta menggunakan aplikasi Simetris, yaitu sistem asesmen dan pemetaan talenta berdasarkan kompetensi. Melalui proses ini, diharapkan jabatan yang masih kosong dapat diisi oleh orang-orang yang tepat guna mendukung percepatan visi misi pemerintah daerah.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
“Tadi disampaikan juga pos-pos yang (saat ini) kosong untuk segera diisi,” lanjut Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa dengan manajemen talenta, proses pergantian atau mutasi pejabat dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Ia mengakui, untuk mewujudkan percepatan visi misi pemerintah daerah, dibutuhkan ASN yang sesuai kompetensi. (Adv/Kominfo)












