Example floating
Example floating
Daerah

Kabupaten Banyuwangi Heboh! Udara Aman atau Berbahaya

×

Kabupaten Banyuwangi Heboh! Udara Aman atau Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banyuwangi Heboh! Udara Aman atau Berbahaya
Example 468x60

MEMO,Banyuwangi:   Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan dengan pengukuran kualitas udara yang menarik perhatian.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi secara rutin menjalankan pengukuran ini setiap enam bulan sekali untuk memastikan udara yang aman bagi warganya.

DLH Kabupaten Banyuwangi Lakukan Pengukuran Kualitas Udara Rutin Setiap Enam Bulan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi menjalankan pengukuran kualitas udara di beberapa lokasi di wilayah kecamatan kota pada hari Senin (28/8/2023). Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan bahwa udara di Kabupaten Banyuwangi memiliki kualitas yang aman bagi penduduk.

Dalam hal ini, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Banyuwangi, yaitu Dwi Handayani, menjelaskan bahwa pengukuran kualitas udara merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali. Saat pelaksanaan pengukuran ini, petugas melakukan pengamatan terhadap polusi debu dan tingkat kebisingan.

“Dengan melakukan pengukuran secara teratur setiap enam bulan sekali, kami dapat menilai apakah kualitas udara di Banyuwangi memenuhi standar baku mutu atau tidak,” ujar Dwi Handayani pada hari Senin (28/8/2023).

Hasil pengukuran kualitas udara dikategorikan berdasarkan indeks kualitas udara, di mana kategori baik terletak pada rentang skor 70-90. Pada pengukuran yang dilakukan pada semester pertama tahun 2023, indeks kualitas udara di Banyuwangi mencapai skor 87,43. Selain wilayah kecamatan kota, upaya pengujian kualitas udara juga dilakukan di beberapa kecamatan lainnya, termasuk di Kecamatan Muncar.

Dwi menjelaskan, “Kami melakukan pengecekan ini secara bergantian di berbagai lokasi. Untuk hari ini, proses pengujian dilakukan di pusat kota.”

Dengan demikian, langkah-langkah pengukuran berkala ini memastikan bahwa kualitas udara di Kabupaten Banyuwangi tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mengapa Monitoring Kualitas Udara Penting Bagi Kabupaten Banyuwangi?

Baca Juga  Petugas Kebersihan Bekasi 'Sihir' Jalan Protokol Bebas Sampah di Malam Takbir
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah