Example floating
Example floating
Birokrasi

Kabar Gembira Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025

A. Daroini
×

Kabar Gembira Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Pelanggan Pascabayar: Diskon akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan berikutnya. Artinya, penggunaan listrik di bulan Juni akan mendapatkan diskon 50 persen pada tagihan bulan Juli, begitu pula untuk pemakaian bulan Juli yang akan diskon pada bulan Agustus.

Beragam Stimulus Ekonomi Lainnya untuk Kuartal II 2025

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk Kuartal II Tahun 2025, yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Diskon Transportasi: Tiga jenis diskon transportasi akan diberikan selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025) bertepatan dengan libur sekolah. Meliputi diskon tiket kereta 30 persen, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6 persen untuk tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.

Diskon Tarif Tol: Diskon sebesar 20 persen akan diterapkan untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), dengan skema serupa saat Natal dan Tahun Baru serta Lebaran.

Baca Juga: Kantor Koramil 02 Pesantren/Kodim 0809 Kediri Direhab, Ketua LSM AWAS Jatim Nur Khalifa: Pemerintah Daerah Harus Cari Solusi Agar Kantor Bisa Layak Huni

Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan: Pemerintah akan memberikan tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta bantuan pangan 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

Bantuan Subsidi Upah (BSU): BSU sebesar Rp150.000 per bulan akan disalurkan satu kali pada Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025) bagi sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten, serta 3,4 juta guru honorer.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diperpanjang selama enam bulan (Agustus 2025 hingga Januari 2026), khusus bagi pekerja sektor padat karya.

Semua program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di tengah tantangan global dan domestik, maka diperlukan ;diskon tarif listrik, stimulus ekonomi, subsidi listrik PLN, bantuan sosial.