Jakarta, Memo
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3–20 Juli 2021.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut adalah langkah tepat melindungi masyarakat dari paparan virus corona, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan.
“Salah satu cara menghentikan laju dari penularan COVID ini adalah membatasi kerumunan, hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini, di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK di kediamannya Jalan Brwajiya No 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).