Polisi berhasil menangkap pelaku usai menggrebek rumah kontrakannya di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara