UU CK mengendalikan perizinan berupaya dengan berbasis resiko. Ke depan, usaha dipisah menjadi 3 bagian yakni resiko rendah, risiko tengah, serta resiko besar. Tina menetapkan segala proses perizinan berupaya bakal terpusat secara elektronik lewat OSS buat memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, serta transparansi buat pelaku usaha.
“ Kita ketahui kalau UU CK ini ialah terobosan regulasi yang terbuat oleh pemerintah buat menaikkan daya saing Indonesia. Di dalamnya pula diatur gimana pemerintah membagikan kemudahan, proteksi, serta penguatan UMKM. Nanti sehabis OSS yang baru diterapkan, usaha dengan resiko rendah cuma butuh NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.
Pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan ialah sebanyak 31. 431 IOK, diiringi oleh Kesehatan 21. 816 IOK, Tubuh Pengawas Obat serta Santapan( BPOM) 14. 565 IOK, Perhubungan 12. 446 IOK, dan Tenaga serta Sumber Energi Mineral( ESDM) 10. 689 IOK. ( fida )