Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menerangkan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku, yang berperan sebagai pengecer.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelikan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti berupa 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel, 1 (satu) buah tatakan tempat untuk menulis, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi satu lembar kertas rekapan atau seketan nomor togel dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam, berisi rekapan atau seketan nomor togel dan nomor togel yang keluar diamankan petugas,”Terang Mashadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 ayat (1) angka ke 1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun. (mus )