Kapolsek Plemahan AKP Suharjito mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku itu. Awalnya pihaknya saat melakukan Pam kegiatan kuda lumping mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual miras.
“Informasi itu betul dan pelaku kita pergoki menjual miras di pertunjukan seni kuda lumping,” tutur Kapolsek Plemahan.
Dari tangan pelaku, petugas Polsek Plemahan menyita 20 botol berisi minimum keras merek kuntul. Barang bukti itu kemudian disita dan diamankan di Mapolsek Plemahan.
“Pelaku juga kami mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Suharjito.(eko/bs)