“Tetapi kepada petugas dia mengaku baru tuga bulan menjual sabu. Alasannya klasik, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” katanya, pada Memo, Rabu (9/2/2022).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka HA terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.