Perputaran uang judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun, menurut laporan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Angka ini, yang dikonfirmasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan dampak serius dari fenomena perjudian online di negara ini.
Pemerintah Berupaya Selamatkan Korban Perjudian Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melaporkan bahwa uang yang berputar dalam perjudian online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Angka tersebut dikonfirmasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, ada sekitar 2,7 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam perjudian online. Sayangnya, mayoritas dari jumlah tersebut adalah kaum muda.
“Dari 2,7 juta penjudi yang ada, cukup banyak yang masih muda, minimal umur 17 hingga 20 tahun,” ucap Budi dalam rapat di Lantai 7 Kementerian Kominfo pada Jumat (19/4).
Budi menambahkan bahwa pemerintah menganggap para penjudi online sebagai korban dan berupaya untuk menyelamatkan mereka.
“Kami memandang para penjudi sebagai korban yang perlu diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda,” katanya.
Menkominfo: 2,7 Juta Warga Terjerat, Mayoritas Kaum Muda
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha sebaik mungkin untuk memberantas perjudian online. Selama delapan bulan menjabat sebagai Menkominfo, pihaknya telah memblokir 1,6 juta konten perjudian online.
Namun demikian, menurutnya, upaya pemberantasan perjudian online membutuhkan kerjasama dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, terkait masalah perjudian online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan perjudian online. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat di Istana Kepresidenan pada Kamis (18/4) dengan beberapa pejabat terkait seperti Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab.
Upaya Pemerintah Melawan Perjudian Online di Indonesia: Dari Blokir Konten Hingga Pembentukan Satgas
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah menganggap para penjudi online sebagai korban dan berupaya keras untuk menyelamatkan mereka, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan masa jabatannya.
Namun, ia juga mengakui bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan kerjasama dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak berwenang. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online sebagai langkah lebih lanjut dalam menangani masalah ini.