Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Asfhi WG
×

Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Kediri, Memo

Sebuah drama korupsi berbalut pinjaman fiktif terkuak di salah satu Bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menjebloskan tiga tersangka—AS, OS, dan S—ke balik jeruji besi, mengakhiri sepak terjang mereka dalam memanipulasi dana rakyat.

Baca Juga: Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana

Kasus ini tak hanya mencoreng nama baik bank, tapi juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan dan penahanan ketiganya adalah buah dari investigasi mendalam yang dilancarkan tim penyidik Kejaksaan sejak awal tahun 2025. Dengan surat perintah penyidikan yang terbit beruntun sejak Januari hingga Mei, Kejaksaan membuktikan komitmennya memberantas praktik culas di sektor keuangan.

Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita

Dalih Modal Usaha, Berujung Penipuan Sistematis

Kisah ini berawal di penghujung tahun 2022. Seorang saksi berinisial AP, yang kala itu sedang mencari modal usaha, mendekati AS, seorang Relationship Manager di bank tersebut. Dari sinilah pintu gerbang kejahatan terbuka lebar. AS memperkenalkan AP kepada S, sosok yang dikenal sebagai “calo kredit”.

S, dengan liciknya, menawarkan jalan pintas: pinjaman akan dicairkan menggunakan identitas orang lain. Syaratnya? AP harus menyiapkan sertifikat jaminan atas nama para nasabah fiktif yang direkayasa. Tanpa ragu, S melenggang menyiapkan seluruh dokumen palsu dan menyerahkannya kepada OS. OS, sebagai perantara, meneruskan berkas-berkas curang itu kepada AS.

Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda

Modus operandi mereka begitu rapi: ketiganya bersekongkol memanipulasi data dan menyajikan informasi palsu kepada para pemutus kredit di bank. Seolah-olah, setiap pemohon adalah pengusaha tulen dengan aktivitas bisnis yang nyata. Alhasil, dana pinjaman pun mengucur deras tanpa hambatan.

Rp2,4 Miliar Uap Lenyap, Negara Tercekat

Ironisnya, dana yang cair itu tak pernah kembali ke kas bank. AP menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri, meninggalkan jejak kerugian yang masif. Berdasarkan hasil audit, negara harus menelan pil pahit kerugian keuangan sebesar Rp2.435.117.650. Angka fantastis ini berasal dari penyalahgunaan program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersil Kecil yang disalurkan antara tahun 2023 hingga 2024.

Begitu status tersangka disematkan pada mereka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari ke depan, hingga 26 Juli 2025. Sebuah langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi pembersihan ini belum usai. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Iwan. Komitmen Kejaksaan tak hanya berhenti pada penangkapan, melainkan juga pada pengejaran dan pengembalian setiap rupiah kerugian negara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor perbankan yang sangat rawan disalahgunakan,” pungkasnya, menandakan sebuah babak baru dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.