Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Asfhi WG
×

Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Jerat Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare,Tiga Orang Dijebloskan ke Penjara

Kediri, Memo

Sebuah drama korupsi berbalut pinjaman fiktif terkuak di salah satu Bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menjebloskan tiga tersangka—AS, OS, dan S—ke balik jeruji besi, mengakhiri sepak terjang mereka dalam memanipulasi dana rakyat.

Baca Juga: Waw !, Politikus PDIP, Renny Pramono dan Pulung Disebut dalam Aliran Suap, Sidang Korupsi Perangkat Desa Rp. 13 M di Pengadilan

Kasus ini tak hanya mencoreng nama baik bank, tapi juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan dan penahanan ketiganya adalah buah dari investigasi mendalam yang dilancarkan tim penyidik Kejaksaan sejak awal tahun 2025. Dengan surat perintah penyidikan yang terbit beruntun sejak Januari hingga Mei, Kejaksaan membuktikan komitmennya memberantas praktik culas di sektor keuangan.

Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye

Dalih Modal Usaha, Berujung Penipuan Sistematis

Kisah ini berawal di penghujung tahun 2022. Seorang saksi berinisial AP, yang kala itu sedang mencari modal usaha, mendekati AS, seorang Relationship Manager di bank tersebut. Dari sinilah pintu gerbang kejahatan terbuka lebar. AS memperkenalkan AP kepada S, sosok yang dikenal sebagai “calo kredit”.

S, dengan liciknya, menawarkan jalan pintas: pinjaman akan dicairkan menggunakan identitas orang lain. Syaratnya? AP harus menyiapkan sertifikat jaminan atas nama para nasabah fiktif yang direkayasa. Tanpa ragu, S melenggang menyiapkan seluruh dokumen palsu dan menyerahkannya kepada OS. OS, sebagai perantara, meneruskan berkas-berkas curang itu kepada AS.

Baca Juga: Fakta Persidangan Terungkap Aliran Dana Korupsi Mengalir ke LSM Kediri, Media Hingga Institusi Keamanan