“Untuk tersangka Prayoga Edi Pangestu diborgol polisi di depan sebuah minimarket jalan raya Ploso, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip di diduga sisa sabu, seperangkat alat hisab (bong), 2 korek api modifikasi, 3 sedotan sebagai scrup, serta 1 pak plastik kosong.
“Mereka semua telah kami tahan, dan akan dikembangkan kasusnya, untuk mengungkap jaringan diatasnya,”tandas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ZA)
The post Jelang Ramadan, Empat Tersangka Pengedar Sabu Satu Jaringan di Ringkus Petugas appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]