Data yang dihimpun mengungkapkan pembakaran terjadi sekitar pukul 13.50 WIT yang menghanguskan dua rumah dengan masing-masing empat pintu yang berlokasi di kawasan Perumahan Pemda Yalimo di Elelim.
Sebelumnya pada 29 Juni 2021 sesaat setelah pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan menggugurkan calon Bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU, sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp324 miliar.