Tak hanya itu, dalam pengusutan yang dilakukan anggotanya, terungkap sabu ini berasal dari Myanmar. “Pengakuannya baru sekali, tapi kami ngga percaya. Sekarang masih kami buktikan dengan pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, K.H. Imron Muttamakin mengapresiasi langkah Polres Pasuruan dalam membongkar jaringan narkoba. Mereka mendukung polisi mengusut pelaku hingga ke akar akarnya. “Narkotika Sangat berbahaya dan harus diusut tuntas, semoga pasuruan bersih dari narkoba,” kata Ketua PCNU Kab. Pasuruan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 Milyar.