Kediri,Memo.co.id
Anggota Sat Reskoba Polres Kediri kembali berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum Polres Kediri.Sebanyak 7 orang baik pengedar dan pemakai berhasil diringkus beserta barang buktinya.
Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu , Imam Munir alias Sogrok (42) warga Dusun Gogor Desa Sumberejo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 5 butir pil jenis LL, 2 bungkus plastic klip dan sebuah HP merk Evercros. Zaini alias Jebor (43) warga Desa Kempleng. Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri yang kedapatan barang bukti sebuah HP merk Nokia yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan Mochamad Ilham alias Pam,-Pam (25) warga Dusun Gambiran Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dengan barang bukti1000 butir pil jenis LL dan sebuah HP merk Sony warna Hitam, Muji Santoso alias Sembon (48) warga Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kedirin dengan barang bukti sebuah HP merk Nokia yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Selanjutnya Petugas juga berhasil meringkus, Edi Supriyanto alias Kampret (34) warga Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan barang bukti 10.000 butir pil jenis LL, dan sebuah HP merk Smartfren. Kemudian Rianto alias Cawik (35) warga Dusun Satak Desa Satak , Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan barang bukti 52 butir pil jenis LL dan Suko Wiyono (34) warga Dusun Rejomulyo Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan barang bukti sebanyak 2258 butir pil jenis LL dan uang tunai sebesar Rp 150n ribu.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan, pelaku ada yang ditangkap di rumahnya, dan adapula yang ditangkap di pinggir jalan usai transaksi narkoba.
“Saat ini ke tujuh tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kediri, ke tujuh tersangka kita jerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkas AKP Muklason,Rabu siang (5/7/17).(eko)