Selanjutnya, dengan fakta yang ada bahwa sabu ini bisa diperoleh dari napi yang ada dalam lapas melalui Hp, maka untuk steakholder lapas dimohon untuk memperketat pengawasan kepada kegiatan para napi dalam lapas terutama larangan keras napi berhubungan dengan dunia luar via Hp”, katanya
Sedangkan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Hasran dalam keteranganya Senin (2/10) ” bahwa dalam pengeledahanya selain ditemukan sabu 33,79 gram petugas juga menyita gula batu, timbangan elektrik, satu bungkus klip plastik kosong, uang 500 ribu, dua atm, satu unit Hp Blackbery, satu unit motor matic jenis mio dan satu mobil S 1523 ZA.
“Sedangkan gula batu ini, menurut tersangka digunakan untuk mengoplos sabu dengan perbandingan 1:4 ( satu gula batu empat sabu), disini ada unsur penipuan nya juga dan tersangka dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2)












