[ad_1]
Situbondo , MEMO
Lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo berinisial A (36) dilaporkan ke polisi.
Akibat penipuan yang dilakukan oknum PNS Situbondo, terhadap dua orang korban yakni tenaga honorer, mengalami kerugian sebesar Rp 21,5 juta.
Kedua korban masing-masing Imam Afandi (35), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo diminta untuk membayar uang sebesar Rp 16,75 juta. Sedangkan Nurul Imam (22), asal Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, diminta untuk membayar uang sebesar Rp 4 juta.
Kronologi bermula ketika pada 1 Maret 2019 pelaku A menawarkan jasa untuk meloloskan dua orang korban untuk menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Situbondo, namun dengan syarat membayar sejumlah uang. Dua korban pun tertarik dengan tawaran tersebut dan menitipkan uang kepada terlapor.
Namun, setelah pengumuman kelulusan tes PPPK, ternyata keduanya dinyatakan tidak lolos dalam rekrutmen P3K tersebut, sehingga kedua korban meminta kepada terlapor agar mengembalikan uang yang sudah di berikannya.
“Karena saya dan Nurul Imam dinyatakan tidak lolos seleksi. Pada tanggal 30 Maret 2019 lalu, saya mendatangi rumahnya dan minta agar terlapor mengembalikan uangnya. Saat itu terlapor berjanji akan mengembelikan pada 31 Maret lalu, namun karena tidak kunjung mengembalikan uangnya, hingga akhirnya saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Imam Afandi, Kamis (4/4/2019).